Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas

Senin, 06 September 2021 – 19:20 WIB
Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas - JPNN.COM
Dua anggota Polres Jayapura ditangkap terkait peredaran sabu-sabu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.

"Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)

Dua polisi aktif ini ditangkap saat mengambil sabu-sabu milik mantan anggota Polri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close