Hukuman Kombes RI Diringankan, Bambang Rukminto Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons pemotongan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan (RI) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.
Semula Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi lima tahun dalam sidang kode etik Polri.
Namun, kini hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah melalu proses banding.
Bambang menyayangkan bila benar pengurangan sanksi demosi terhadap oknum polisi terlibat pemerasan dilakukan atas atensi petinggi Polri itu.
Menurutnya, memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar tidak sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas pungli.
"Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang Rukminto dalam siaran persnya, Rabu (30/11).
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan pengurangan hukuman terhadap Kombes RI terkesan
memberi perlindungan.
"Bukan hanya Wakapolri, siapa pun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 bermasalah," ujar Bambang.