Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 – 00:31 WIB
Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close