Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
Kamis, 13 April 2023 – 00:31 WIB
Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)