Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK

Senin, 13 Januari 2020 – 21:49 WIB
Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK - JPNN.COM
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti dari empat tersangka yang terlibat kasus narkoba, Senin (13/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

jpnn.com, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Dua tersangka yang menjadi residivis tersebut yakni WN warga Sumengko Sragen, dan AK warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jatim," kata Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joko Satrio Utomo, Senin (13/1).

Menurut Joko, WN baru bebas pada Oktober 2019 setelah menjalani hukuman tahanan 2,5 tahun. Sedangkan AK juga pernah ditahan dalam kasus sabu-sabu, dan divonis selama empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni HW warga Sragen dan GAA warga Kecamatan Gondang Sragen.

Tersangka WN ditangkap kembali di Sragen, pada Kamis (2/1). Dia membeli dari seorang napi yang ada di Kedungpane Semarang, dan kemudian diinformasikan ke napi di Lapas Sragen.

Menurut Joko tidak mudah menelusuri jaringan yang disampaikan para tersangka tersebut, tetapi sudah ada upaya untuk menelusuri jaringan tersebut. Dari tangan WN ini, diamankan sabu-sabu seberat 0.92 gram yang ditanam di bawah tulisan kantor Kejari Sragen.

Tersangka HW ditangkap oleh petugas, di Sragen, pada Minggu (5/1). Dia mendapatkan barang haram itu, membeli dari jaringan narapidana sebesar 0,52 gram sabu-sabu. Dia transaksi dengan pemain di dalam lapas yang sama.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba, dua di antaranya merupakan residivis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News