Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres

Selasa, 19 Desember 2017 – 11:30 WIB
Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres - JPNN.COM
Abd. Rohman terbata-bata membacakan surat pernyataan di Polres Bangkalan, Minggu (17/12). Foto: BAHRUL ULUM/Radar Madura/JPNN.com

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, kecelakaan antara truk dan bus bukan terjadi di Bangkalan. Namun oleh Rohman ditulis terjadi di Bangkalan. Hal itu membuat masyarakat resah.

Rohman tidak dijebloskan ke penjara. Sebab, dia sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polres melakukan pembinaan kepada Rohman. Kapolres berpesan agar masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan cerdas dan bijak.

”Jangan menyebar hoaks,” tegasnya. (mr/hud/luq/bam/bas/JPR)

Padahal faktanya tidak demikian. Postingan Rohman itu masuk kategori informasi bohong atau hoaks dan berpotensi membuat masyarakat resah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close