Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres
Selasa, 19 Desember 2017 – 11:30 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, kecelakaan antara truk dan bus bukan terjadi di Bangkalan. Namun oleh Rohman ditulis terjadi di Bangkalan. Hal itu membuat masyarakat resah.
Rohman tidak dijebloskan ke penjara. Sebab, dia sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polres melakukan pembinaan kepada Rohman. Kapolres berpesan agar masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan cerdas dan bijak.
”Jangan menyebar hoaks,” tegasnya. (mr/hud/luq/bam/bas/JPR)