RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan legislatif bersama pemerintah pada 6 Desember 2022 memuat hal positif.
Dia kemudian menyinggung pasal 263 RKUHP yang mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Aturan itu dengan otomatis menggantikan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong yang acapkali dipakai menjerat aktivis.
"Contohnya kasus Habib Rizieq Shihab, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Kamis (8/12).
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan Pasal 263 di dalam RKUHP tidak bisa dipakai memidanakan aktivis yang menyebarkan pemberitahuan bohong.
Habiburokhman menyebut ada indikator terjadinya kerusuhan fisik menjerat aktivis yang teridentifikasi memuat pemberitahuan bohong.
"Jadi, seperti kasus-kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, tidak bisa dipidana," kata Wakil Ketua MKD DPR RI itu.
Dia kemudian menyambut positif pengesahan RKUHP oleh DPR bersama pemerintah. Toh, aturan pemidanaan tentang harkat dan martabat Presiden RI dan negara dibuat secara ketat.