Hukuman Potong Syaraf Libido, Tak Ada Dasar Hukumnya
jpnn.com - JAKARTA - Wacana memberikan hukuman potong syaraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofilia yang disuarakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Namun beberapa kalangan menyebut bahwa hukuman itu tak bisa diterapkan.
Sebab, belum ada payung hukum hukum yang mengatur penerapan hukuman potong syaraf libido di negeri ini.
"Saat ini tidak bisa karena tidak ada aturan hukumnya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan di Mabes Polri, Senin (12/10).
Kata Edi, wacana yang disampaikan Mensos itu sebenarnya boleh-boleh saja dan patut dihormati. Namun, menurutnya, semuanya harus memiliki aturan hukum.
Kompolnas, kata dia, pada dasarnya mendukung usulan tersebut. Sebab, usulan tersebut menjadi masukan bagi pemerintah maupun parlemen yang berwenang membuat Undang-undang.
"Ini masukan bagus, perlu dipertimbangkan oleh pembuat Undang-undang," kata Edi.
Sebelumnya, Khofifah Indar mewacanakan pemberian hukuman ini, pascakejadian pembununan dan pemerkosaan PNF alias Neng, 9, yang jasadnya dibuang di kardus di Kalideres, Jakbar.
"Ya, para pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," kata dia usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Hotel Santika Bogor, kemarin (09/10).