Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Sabtu, 28 Februari 2009 – 19:44 WIB
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu bercerita, Dewan Pers banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pemberitaan pers. Disisi lain, pers memang harus mengemukakan apa adanya. ”Pers harus memberitakan apa adanya, tidak boleh dihalang-halangi. Ini memang sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers. Sebaliknya, kunci wartawan itu tidak boleh membuat berita bohong, wartawan tidak boleh membuat berita yang tanpa di cek, baik yang menjadi korban maupun yang menyebabkan terjadinya korban.”