Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Sabtu, 28 Februari 2009 – 19:44 WIB
Namun kalau menemui jalan buntu, terang Ichlasul, bisa melapor ke pimpinan redaksi atau ke dewan pers. Nah, bila terjadi delik pers, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008 tertanggal 30 Desember 2008, yang ditandatangani oleh wakil ketua MA-RI bidang Non Yudisial, DR Harifin A Tumpa SH MH (sekarang ketua MA); dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait delik pers, hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek.
”Prinsipnya, Dewan Pers berpegang pada negosiasi dan win win solution. Dalam Dewan Pers tidak ada yang merugikan salah satu pihak, tapi win win solution, dua-duanya merasa menang. Kita ingin mempertemukan itu sampai keduanya menang. Kalau ada pelanggaran kode etik oleh penerbitan; penerbitan itu menulis kembali, koreksi, hak jawab, bisa dinegosiasikan, sebaliknya kebebasan pers juga harus dihormati. Dewan Pers berpendapat; langkah itu merupakan cara untuk melestarikan kebebasan pers,” tukasnya.