Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Sabtu, 28 Februari 2009 – 19:44 WIB
“Dalam kontek ini, jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan kegiatan kejurnalistikannya adalah melaksanakan undang-undang, jadi dengan demikian sebagaimana diatur dalam pasal 50 KUHPidana, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” tegasnya.
Hendrayana juga menyebutkan, instrumen hukum nasional dalam ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 21, memaparkan; setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
”Dalam UUD 1945, pasal 28 F amandemen kedua, menegaskan; setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegasnya.(gus/jpnn)