Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm
Senin, 01 Agustus 2022 – 23:03 WIB
Adapun total korban dalam perkara arisan online fiktif tersebut enam orang dengan kerugian mencapai Rp 628 juta lebih.
Dalam putusannya, hakim juga meminta Ame juga membayar ganti rugi selain menjalani hukuman kurungan.
"Apabila tidak dapat membayar ganti rugi maka semua barang bukti akan dilelang oleh negara. Dan dibagikan kepada para korban," ujar Heru.
Mendengar putusan hakim, Ame yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU. (mcr37/jpnn)