Ibu dan Nenek Buang Bayi di Bak Sampah demi Tutupi Aib
Namun, khusus En akhirnya didiversi. Karena En masih di bawah umur, maka proses hukumnya melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bambang menuturkan, En saatini juga dalam kondisi depresi. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih di bawah umur," ujarnya.
Sedangkan Suningsih dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Suningsih diduga sebagai otak pembuangan bayi.
Sementara itu, bayi yang dibuang hingga masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Soesilo, Slawi karena kondisinya masih lemah. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu memiliki panjang 45 sentimeter dan berat 3,1 kg.(muj/zul/jpg)