Ibu-Ibu Korban Arisan Fiktif Laporkan Pasutri ke Polresta Surakarta
jpnn.com, SOLO - Puluhan warga yang datang dari berbagai daerah di Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta untuk melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo.
Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring terlapor pasutri Br dan Du, dengan kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka melaporkan pasutri yang dianggap tidak menepati janji.
Para korban itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Andika, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Andika mengatakan sudah ada laporan terkait dugaan arisan fiktif daring dengan korban berjumlah 40 orang. Dia menyatakan saat ini pihaknya fokus pada jumlah korban.
Oleh karena itu, polisi dalam kesempatan itu meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
"Kasus saat ini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Andika.
Menurutnya, kalau sudah ditemukan unsur pidana, maka polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.