Ibu Korban Pembunuhan di Hotel Rio Minta Pelaku Dihukum Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Yuliana Hasyim, 25, di kamar No 625, Hotel Rio, di Jl Lingkaran I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (10/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi menghadirkan empat saksi termasuk Hamida, ibu kandung korban.
Adapun ketiga saksi lainnya yang dihadirkan yakni Putri Agustina (Kakak korban), serta dua teman yang menemani korban Yuliana pada saat kejadiaan bernama Angga dan Ilham Wahyudi.
Keempat saksi dihadirkan guna mengungkap fakta kasus yang menjerat terdakwa bernama Berry Saputra. Dalam persidangan tersebut, Hamida sempat terlihat tidak bisa menahan emosi. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukan korban sebagai pekerja seks komersial baru diketahui oleh ibu dan kakak kandung korban setelah kejadian pembunuhan.
“Setahu saya adik saya itu bekerja di Kafe, namun Kafe mana korban tidak pernah memberitahu, setelah kejadian baru tahu bahwa korban bekerja seperti itu, Pak,” ungkap Putri Agustina.
Sementara dari keterangan saksi dua teman korban yakni Angga dan Ilham mengatakan, sudah seminggu sebelum kejadian pembunuhan bersama korban menginap di Hotel Rio berdalih menjaga korban jika ada pelanggan yang ingin berbuat tidak baik dengan korban.
“Setahu saya memang pekerjaan korban melayani laki-laki seperti itu melalui aplikasi Mi-Chat, nah saya bersama Ilham jaga korban, selesainya saya dikasih 50 ribu rupiah itu pun tidak tentu tergantung berapa yang korban kasih,” ungkap Angga.