Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Mertua, Anak, dan Menantu Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Jumat, 26 Juli 2019 – 15:31 WIB
Ibu Mertua, Anak, dan Menantu Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satu keluarga di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terdiri dari ibu mertua, anak, dan menantu kompak melakukan perbuatan terlarang.

Mereka sama-sama menjadi pengedar narkoba. Akibatnya kini mereka harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Awalnya menantu berinisial W ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Balikpapan pada 2018.

BACA JUGA: Awalnya Cuma Ngobrol, Akhirnya Begituan 3 Kali saat Rumah Sepi

Setelah itu ibu mertua bernama Nur Aini (42) yang ditangkap pada pengujung tahun yang sama.

Terbaru, anak kedua Nur berinisial KR juga dicokok anggota unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Juni 2019 lalu.

Mereka diamankan di rumah sangat sederhana di kawasan Gunung Bugis, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Nur sendiri telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Satu keluarga di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terdiri dari ibu mertua, anak, dan menantu kompak melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close