Ibu Mertua, Anak, dan Menantu Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang
Dia kini telah dirujuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat diamankan anggota Polsek Balikpapan Barat, Nur mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dia bisa mendapat upah Rp 1 juta per hari dari hasil penjualan sabu-sabu.
Saat diamankan pada Desember 2018, Nur tengah menunggu pembeli di pinggir jalan.
Saat itu petugas menemukan satu paket sabu-sabu siap pakai di tangan kanan Nur. Petugas juga menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam tas Nur.
“Saat itu kami lanjut penggeledahan di rumahnya,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Kamis (25/7).
Di rumah Nur ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 6,06 gram, timbangan, plastik klip bening, dan uang Rp 720 ribu yang diduga hasil penjualan. (aim/ms/k15)