Ibu Minta Hukuman Ringan untuk Suami yang Sudah Bunuh Anak
jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sangat heran dengan sikap Nining Listiani. Pasalnya, perempuan 32 tahun itu memohon agar hakim meringankan hukuman suaminya, Wisnu Cokro Buono.
Meski pria 35 tahun tersebut telah membunuh M. Rikiansyah, anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.
Permohonan itu disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (8/11).
"Saya masih sayang sama suami. Namanya orang kan tidak luput dari kesalahan. Saya sudah mengikhlaskan. Jalan takdir anak saya sudah seperti itu. Saya mohon dengan hormat supaya suami saya diringankan hukumannya," ujar Nining kepada majelis hakim.
Dengan raut muka kesal, hakim Dewi mempertanyakan alasan Nining yang meminta suaminya dihukum ringan.
Dia merasa heran karena sebagai ibu kandung, saksi justru memohon pelaku pembunuhan terhadap anaknya diampuni.
"Oh, jadi kamu lebih berat ke suami kamu ya daripada anakmu? Bukan malah minta diperberat ya? Ya sudah, namanya orang sudah terpengaruh," kata Dewi mengakhiri pertanyaan kepada Nining.
Nining yang sedang hamil delapan bulan menyatakan bahwa korban merupakan anak keduanya.