Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
Senin, 30 April 2018 – 17:50 WIB
Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi.
Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. "Masih ada kesempatan," imbuhnya.
Di sisi lain, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardana menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan. (adi/c18/roz/jpnn)