Ibu Pembunuh Bayinya, Tewas Bunuh Diri
Selasa, 01 Juni 2010 – 10:01 WIB
Peristiwa tragis itu terjadi di rumahnya sendiri di Perumahan Dukuh Jamrud, Blok P18/88, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Kamis (15/4) lalu. Perbuatan itu dilakukan Erika lantaran disharmonis hubungannya dengan sang suami, Antoni Hutapea dan mertuanya. Karena perbuatannya itu, Erika ditahan polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancama penjara 15 tahun serta pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun.
Sementara itu kakak ipar Erika, Rian Hutapea mengaku sudah mengetahui kabar tewasnya istri adik itu karena bunuh diri. Informasi itu diterima langsung dari dari Antoni Hutapea langsung. ”Saya juga menyesalkan. Kenapa tidak ada petugas yang mengawasinya. Hingga peristiwa bunuh diri itu terjadi,” terangnya.
Dia juga mengatakan kecewa dengan pemindahan tahanan dari polisi ke ruang perawatan di RS Polri dr Sukamto, Kramat Jati. Apalagi, proses pemindahan itu tidak diberitahukan kepada keluarga suaminya. Malahan, pemberitahuan pemindahan tahanan itu dikabarkan kepada keluarnga oleh keluarga Erika. ”Ini ada apa" Kami kok tidak diberitahun,” cetusnya. (dny)