Ibu Rumah Tangga Bantu Suami Mencuri
jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Polres Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EN (40) terkait kasus pencurian. Warga asal Magelang, Jawa Tengah itu diketahui membantu suaminya, SY(43) mencuri di sebuah rumah di Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada 27 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan, pada 27 Desember 2017 pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB), EN dan SY memarkir mobil Toyota Rush bernomor polisi AA 8425 WB di depan rumah korban di Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel. Tapi sebelum beraksi, EN berbelanja terlebih dahulu.
Setelah belanja selesai, EN lantas membantu suaminya beraksi. Keduanya lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang berharga seperti emas 30 gram, uang tunai Rp 10 juta, 3 lembar deposito senilai Rp 30 juta, serta sebuah ponsel.
Namun, aksi pasangan suami istri (pasutri) itu dipergoki oleh pemilik rumah. Namun, pelaku bisa melarikan diri setelah mengancam akan menembak korban.
"Korban saat itu pulang mendapati ada mobil Toyota Rush milik pelaku parkir di depan rumahnya. Pelaku berhasil melarikan diri dengan mengancam akan menembak korban," ujar Rony dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis (4/1).
Selang empat hari kemudian, EN berhasil ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sementara suaminya sampai kini masih dalam pencarian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Toyota Rush dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi. "Kendaraan yang dipakai milik pribadi," papar Rony.
Kini, polisi menjerat EN dengan Pasal 363 KUHP. Ibu tiga anak itu terancam ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dho/JPC)