Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga pemilik warung yang menjual minuman keras secara ilegal di Kecamatan Pamenungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang jual oleh ibu rumah tangga tersebut secara ilegal juga turut disita polisi.
"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu (20/10).
Dia menjelaskan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut mengungkap penjualan miras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.
“Warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," ujarnya.
Menurut dia, pembeli miras di warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, tetapi remaja dan anak di bawah umur.
"Tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli,” kata dia.
Maolana menjelaskan berdasar laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di warung yang di dalamnya terdapat ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Menurut dia, minuman keras yang siap jual itu disembunyikan pemiliknya di beberapa tempat.