Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:52 WIB
"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: