Ibu Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Bekal untuk Anak di Penjara
Jumat, 24 Agustus 2018 – 11:50 WIB
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, sabu-sabu seberat 3,28 gram dan 10 pil inex ini hasil dari pemeriksaan sipir lapas.
"Pihak lapas kemudian melaporkan ke Polres Probolinggo," ujar AKBP Alfian.
Sabu-sabu tersebut seharga Rp 3 juta, sedangkan 1 pil inex seharga Rp 200 ribu, total sabu dan pil seharga Rp 5 juta.
"Dari tersangka, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi dan alat isap," imbuh AKBP Alfian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga sahabat karib di lapas ini dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)