Ibu Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Bekal untuk Anak di Penjara
jpnn.com, PROBOLINGGO - Tiga narapidana penghuni Lapas kelas 2 B Kota Probolinggo, Jatim harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres setempat karena menyelundupkan sabu-sabu.
Barang haram tersebut diselundupkan seorang ibu dari salah satu tersangka, dengan memasukanya di dalam lauk ikan laut saat jam berkunjung.
Ketiga napi itu adalah Anton Adi Laksana (20) Nur Halim (23), dan Wahyudi (39).
Napi Anton Adi Laksana dipenjara karena kasus kepemilikan tembakau gorila. Sedangkan Nur Halim dipenjara karena kasus perampokan terhadap ibu hamil.
Sementara itu, Wahyudi dipenjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu.
Sejak menghuni lapas ketiganya menjadi sahabat karib, yang sering memakai obat-obatan terlarang bersama.
Sabu dan pil ekstasi jenis inex ini diselundupkan melalui ibu dari Nur Halim saat jam besuk.
Dari pengakuan Nur Halim, sabu-sabu dan pil ini dikirim seseorang ke ibunya, selanjutnya ibunya membawa ke lapas.