Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas
Jumat, 30 November 2012 – 12:55 WIB
Kini pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Polisi juga menyita barang bukti berupa talenan, pipa dan pakaian korban berlumur darah," pungkas Anggraini. (flo/jpnn)