Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICJR Heran Pasal Penghindaan Presiden Bisa Masuk RKUHP

Jumat, 20 September 2019 – 23:53 WIB
ICJR Heran Pasal Penghindaan Presiden Bisa Masuk RKUHP - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sebab, kata Maidana, pasal penghinaan presiden bertentangan dengan putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Kala itu, lanjut dia, MK menyatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.

"Kalau lihat di putusannya, dalam pertimbangannya, hakim MK bilang, pasal penghinaan presiden atau pun pasal yang mirip dengan itu, tidak boleh ada di reformasi hukum pidana Indonesia. Itu MK sudah berbicara seperti itu," ucap Maidana ditemui setelah menghadiri sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch atau ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Mengacu putusan MK tersebut, terang dia, upaya memodifikasi pasal penghinaan presiden tidak bisa lagi diterima. Termasuk upaya DPR yang memodifikasi pasal penghinaan presiden dengan masuk kategori delik aduan.

"Kalau sekarang perumus RKUHP memodifikasinya dengan delik aduan, tidak menghilangkan sifat pidananya. Itu kami lihat pasal yang mirip dengan penghinaan presiden," terang dia.

Menurut dia, memunculkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Terlebih MK sudah menyatakan secara tegas penolakan atas pasal tersebut.

"Maka sebanarnya membangkang dari konstitusi. Sebab, akhirnya pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak boleh ada, itu tidak diperhatikan oleh perumus RKUHP," ungkap Maidina.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowu mau ambil sikap atas munculnya pasal tersebut. Jokowi diharapkan menolak RKUHP yang tinggal disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR. Tanpa persetujuan Jokowi, RKUHP tidak bisa disahkan sebagai peraturan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News