ICJR Minta LPSK Lindungi Novel Baswedan dari Gugatan Politikus PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK melindungi penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dilaporkan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung.
Menurut dia, laporan Dewi masuk kategori ancaman bagi Novel yang menjadi korban kasus penyiraman air keras. Dari situ, LPSK perlu memberikan perlindungan ke Novel sebagai korban.
"Terhadap kondisi ini, ICJR meminta LPSK untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (8/11).
Lebih lanjut, kata Anggara, LPSK dapat memberikan perlindungan ke Novel tanpa permohonan. Hal itu mengacu Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Laporan (terhadap kasus Novel) ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada saksi/korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.
Di sisi lain, Anggara meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan Dewi tersebut. Sebagai korban tindak pidana, Novel tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," timpal Anggara. (mg10/jpnn)