ICW: BAP Jangan jadi Alasan Lambannya Pengungkapan Kasus Novel
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tidak mau memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jangan dijadikan alasan lambannya pengungkapan teror penyiraman air keras.
Adnan justru menganalogikan persoalan ini dengan logika sederhana. Dia mencontohkan, dalam sebuah kasus pembunuhan yang korbannya sudah meninggal dunia, apakah polisi perlu melakukan BAP korban.
“Kan tidak mungkin. Atau suatu kasus kekerasan, ketika korban koma apa harus menunggu sadar baru di BAP?” kata Adnan dalam diskusi Cerita Novel, KPK dan Pansus DPR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Jadi, kata Adnan, polisi sebenarnya sudah mendapatkan informasi dan substansi terkait kasus Novel. Tidak perlu menjadikan BAP sebagai alasan. “Jadi, kalau Novel tidak bisa di-BAP, pakai saja logika tadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, kasus kekerasan atau pembunuhan bukan delik aduan. Korban tidak perlu lapor, karena sudah menjadi kewajiban penegak hukum mengungkap siapa pelakunya. Berbeda dengan kasus penipuan, korbannya harus lapor. Ketika terjadi kasus kekerasan yang mengancam jiwa orang, maka penegak hukum harus melakukan upaya penegakan hukum.
"Apa lagi kalau (terjadi kepada) perwakilan negara. Novel adalah representasi negara yang tujuan bernegara mencapai kesejahteraan dengan melakukan pemberantasan korupsi efektif,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan Novel menolak keterangannya dimasukkan ke BAP. Padahal, kata Masinton, penyidik Polri sudah ingin mengambil BAP Novel yang tengah dirawat di Singapura.
Dia mengatakan, kalau Novel tidak bersedia di-BAP, lantas bagaimana polisi mau melakukan pengembangan penyelidikan. “Ini Novel cenderung tidak percaya kepada kepolisian. Lalu mau percaya siapa lagi kalau tidak mau di-BAP?” sesal Masinton dalam kesempatan itu. (boy/jpnn)