ICW Minta Korupsi Upah Pungut Diusut Tuntas
Pertemuan KPK dan Mendagri Jangan Hanya Fokus soal PencegahanRabu, 23 Desember 2009 – 00:19 WIB
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersoalkan pengelolaan dana upah pungut. Dari audit BPK atas penggunaan upah pungut, diketahui bahwa uang yang diterima Depdagri selama periode tahun 2001 hingga dengan Agustus 2008 sebesar Rp326,435 milyar. Dari jumlah itu, Rp255,99 milyar sudah digunakan.
Namun BPK tidak meyakini kebenaran jumlah tersebut, karena sistem pengendalian intern pengelolaan DPP sangat lemah seperti pencatatan dan pelaporan yang tidak tertib. Selain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan.
Berdasar audit BPK pula diketahui bahwa dana yang dihimpun dari pajak penerangan jalan dan Pajak kendaraan bermotor itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk keperluan pribadi Mendagri maupun keluarganya.(gus/ara/jpnn)