ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPKSabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
Menurut UU tersebut, DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ghafur yakin KPK tidak asal menanggapi setiap laporan yang masuk. ''Saya yakin KPK juga memahami hal ini karena semua masih transisi. KPK tentu juga tidak menanggapi semua laporan yang masuk kan,'' ujarnya.
Sebelumnya, Menag juga menyampaikan bantahan laporan ICW ke BK DPR dan KPK. Setelah melaporkan pelaksanaan haji 2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/12), Maftuh menyatakan biaya itu tidak berasal dari iuran jamaah haji dan bukan dari DAU.