ICW Soroti Komitmen Pemerintah Pecat PNS Koruptor
"Akan tetapi SKB tersebut seakan-akan diabaikan," tegasnya. Poin ketiga SKB tersebut menjelaskan bahwa jangka waktu penjatuhan sanksi paling lama Desember 2018. Menteri Dalam Negeri juga kembali menegaskan bahwa pada akhir tahun 2018 persoalan PNS yang terjerat kasus korupsi akan segera diselesaikan. "Upaya dan janji itu patut diapresiasi, namun pada praktiknya tak berjalan sesuai rencana," ungkap Wana.
Hingga akhir Januari 2019, lanjut Wana, ribuan PNS koruptor yang belum dipecat. Pemecatan PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi telah diatur sesuai undang-undang. Yakni, Pasal 87 Ayat 4 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Aturan itu menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Tanggung jawab untuk memberhentikan PNS diserahkan kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jendral dan kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jendral dan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS yang tersangkut kasus hukum.
Lambatnya proses pemecatan PNS koruptor menunjukkan minimnya komitmen pemberantasan korupsi dari instansi-instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hal ini merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak karena uang pajak yang mereka bayarkan justru digunakan oleh negara untuk membayar gaji PNS yang korupsi," jelasnya.
Karena itu, ICW mendesak Presiden Joko Widodo sebagai pembina PNS tertinggi memerintahkan PPK dalam hal ini menteri dan kepala daerah, untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
PPK, dalam hal ini menteri dan kepala daerah segera melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. "Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara terkait pemberian gaji PNS koruptor," kata Wana. (boy/jpnn)