Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:14 WIB
Pihak keluarga kemudian mengajukan berobat ke Mount Elzabeth Hospital Singapore, dan diizinkan Menkumham (kala itu) Andi Matalatta. Setelah 67 hari dirawat di Mount E, sebutan Mount Elzabeth Hospital, Syaukani kembali dirawat di RSPP. Meski membaik, namum memori dan kaki-tangan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini tak bisa berfungsi dengan normal lagi.
Atas petunjuk dokter Mount E, pihak keluarga kemudian memindahkannya ke RS Cipto Mangunkusumo, sampai kini. Bila ditotal, lebih dari 1,5 tahun masa hukuman Syaukani dihabiskan di rumah sakit dibanding tempat binaannya, Lapas Cipinang.(pra/jpnn)