Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan

Kamis, 21 Januari 2010 – 21:14 WIB
Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan - JPNN.COM
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang narapidana dimungkinkan dibebaskan jika menidap penyakit berat. Meski demikian, prosedur pembebasannya tak serta merta begitu saja dilakukan, melainkan tetap melewati mekanisme seperti grasi ataupun remisi.

Menurut Untung, Depkumham tengah menggodok aturan yang bisa membebaskan napi sakit-sakitan dan jompo agar bisa dibebaskan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang sudah sangat padat.

"Pertimbangan lain, demi kemanusian sebab kejiwaan dan kesehatan napi terus terganggu," ucap Untung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/1).

Menurutnya, salah satu contoh napi yang bisa dibebaskan karena sakit adalah mantan Bupati Kutaio Kertanegara, Syaukani Hassan Rais yang menjadi nara pidana kasus korupsi. "Ya, seperti Syaukani itu bisa," sebutnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close