Idham Masse Ajukan Banding, Pihak Catherine Wilson Merespons Begini
Selasa, 11 Juni 2024 – 16:17 WIB
Sebelumnya, Idham Masse mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas putusan perceraiannya ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Dia menilai bahwa nominal nafkah mut'ah dan idah yang dikabulkan oleh majelis hakim terlalu tinggi.
Sebagai informasi, nafkah mut'ah senilai Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.