IFCC-APHI Berkolaborasi, Dirjen KLHK: Bisa Bantu Promosikan SVLK ke Pasar Global
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU), Rabu (14/9).
Dalam kerja sama tersebut, APHI-IFCC akan mempromosikan standar pengelolaan sumber daya hutan menggunakan skema Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).
Penandatangan itu dilakukan Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo dan Ketua Umum IFCC Saniah Widuri disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto di Jakarta.
Dirjen Pengelaolaan Hutan Lestari Agus Justianto menilai penandatanganan MoU tersebut dalam upaya mendorong serta meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia.
"Kami menyambut baik adanya kegiatan kerja sama antara APHI-IFCC melalui penerapan sertifikasi kehutanan yang memenuhi tolok ukur pengelolaan hutan lestari skema Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC),” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu.
Dengan adanya kerja sama itu, Agus berharap ke depan audit dilakukan secara gabungan dan membantu mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ke pasar internasional.
Hal itu sesuai ISO 19011 tahun 2018 bahwa dimungkinkan adanya skema penggabungan mandatory dan voluntary.
Sejak diterbitkan UUCK, tambahnya, SVLK bertransformasi menjadi sistem verifikasi legalitas dan kelestarian.