IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya
Tersangka IHR dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut, tersangka IHR terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, IHR mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.
Tersangka yang ketagihan mengancam apabila korban tidak mau mengikuti permintaan cabulnya, maka foto syur siswi tersebut akan disebar kepada teman-temannya.
Menurut Ipda Mardianto, foto-foto syur korban tersimpan di perangkat gawai pelaku karena antara korban dengan tersangka IHR awalnya memiliki hubungan asmara.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," jelas Mardianto.
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan selalu diikuti oleh pelaku. Namun setelah kasus tersebut diproses polisi, pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.(antara/jpnn)