IHT Tertekan, Revisi PP 109 Dinilai Tak Relevan
Saat ini, sama seperti sektor lainnya, kondisi IHT sudah babak belur.
Kementerian Keuangan memperkirakan tahun 2021, produksi rokok akan turun antara 2,2%-3,3% sehingga menjadi 288 miliar batang.
Penurunan produksi ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.
Waljid menegaskan, jika revisi PP 109/2012 terus dipaksakan, maka sektor IHT bakal semakin terpuruk.
Tak hanya penurunan angka produksi, pengetatan aturan ini juga akan menyebabkan penurunan jumlah pekerja.
Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat IHT menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia.
Waljid menambahkan tujuan revisi PP 109/2012 untuk menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok juga belum selaras dengan kenyataan di lapangan.
"Aturan yang saat ini ada bahkan belum diimplementasikan secara maksimal. Apabila fokus pengaturan IHT melulu pada regulasi tanpa diimbangi dengan sosialisasi kepada seluruh pihak, maka aturan tersebut hanya akan menjadi di atas kertas. Oleh karenanya, revisi PP 109/2012 menjadi tidak relevan," tukas Waljid.(chi/jpnn)