Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikhtiar Legislator Gerindra agar Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar

Selasa, 19 Februari 2019 – 15:01 WIB
Ikhtiar Legislator Gerindra agar Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyatakan penolakannya atas opsi pemberhentian honorer kategori dua (K2) yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nizar menyampaikan hal itu guna merespons masih adanya 344.488 honorer K2 dari berbagai instansi yang menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah membuka lowongan untuk penerimaan CPNS 2018 dan PPPK 2019.

"Banyaknya jumlah honorer yang masih tidak jelas patut menjadi perhatian khusus pemerintah. Angka 344 ribuan itu sangat banyak sekali. Pemerintah harus serius memikirkan masa depan para honorer ini," ucap Nizar kepada JPNN, Selasa (19/2).

Ikhtiar Legislator Gerindra agar Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar
M Nizar Zahro. Foto: dokumen JPNN

Politikus Partai Gerindra itu secara tegas menolak opsi pemberhentian honorer K2 yang tak memenuhi syarat menjadi CPNS ataupun PPPK sebagaimana pernah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.Nizar beralasan, tenaga honorer K2 juga telah memiliki jasa bagi negara.

"Kami Fraksi Gerindra dari awal menolak keras opsi diberhentikan. Mereka sedang berjasa kepada negara,” tegasnya.

Politikus asal Madura itu mencontohkan, negara bisa membiayai tenaga honorer K2 agar meraih gelar sarjana (S1) sehingga memenuhi syarat menjadi CPNS dan tetap mengabdi sebagai amtenar. “Tugas negara adalah yang mencarikan solusi,” ucapnya.

Oleh karena itu Nizar akan terus mendesak pemerintah melalui forum-forum di DPR untuk memberikan dispensasi khusus bagi honorer K2 yang tak memenuhi syarat menjadi CPNS dan PPPK. Sebab, mereka bukan pegawai baru, melainkan telah mengabdi lama dan berkontribusi bagi jalannya roda pemerintahan di pusat maupun daerah.

Anggota DPR M Nizar Zahro menyatakan penolakannya atas opsi pemberhentian honorer kategori dua (K2) yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS ataupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close