Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
Rabu, 07 November 2018 – 18:44 WIB
"Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," pungkas dia.(tan/jpnn)