Ikut Korupsi Ratusan Miliar, Petrus Resmi Jadi Penghuni Rutan KPK
Selama proses lelang, kata Setyo, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu maupun volume item yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Setyo menjelaskan adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus selanjutnya diberikan kepada pihak terkait.
Di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar," jelas Setyo.
Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: