Ikut Tagihkan Piutang ke KCN, Klaim KBN Selaku Pemegang Saham Tak Diakui
Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengapresiasi hakim pengawas yang dinilai tegas dan lugas dalam merumuskan hasil voting. KCN, tuturnya, berhasil mengatasi pihak tertentu yang berkolaborasi untuk mempailitkan perusahaan itu.
“Kami tidak layak PKPU. Kami tidak pernah wanprestasi. Kalau lihat dari pernyataan termasuk laporan ke Polda yang menyatakan kami menggelembungkan aset untuk menghindari pailit berarti perlu dipertanyakan ke kuasa hukum KBN apakah KBN sebagai pemegang saham juga inginkan KCN pailit,” tanya dia.
Agus Trianto, kuasa hukum PT KCN mengatakan bahwa tidak mungkin tagihan dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas. Pernyataan tim kuasa hukum pemohon dia anggap sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada karena proses PKPU telah melalui proses verifikasi.
“Terkait hal itu, soal laporan ke Polisi, itu bukan domain PKPU. Biar domain Kepolisian. Harus dibuktikan juga dugaan konsipierasi itu benar atau tidak dan bukan di domain PKPU. Kalau itu tidak terbukti maka bentuk pencemaran nama baik bukan hanya klien kami tapi pengurus maupun pengadilan,” pungkasnya. (dil/jpnn)