Ikut Terlibat Mafia Tanah, Lurah di Depok Harus Dievaluasi
Senin, 08 Juli 2013 – 19:24 WIB
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai 4 kali sidang, pihak Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok. Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde). (awa/jpnn)