Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat
Rabu, 03 Februari 2010 – 05:50 WIB
"PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara menjadi tim sukses dalam Pilkada. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramli kepada JPNN, kemarin (2/2).
Sanksi tersebut, lanjut Ramli, antara lain diatur dalam revisi PP 30 Tahun 1980, yang saat ini sudah berada di Setneg. Jika pelanggarannya ringan, maka PNS yang bersangkutan bakal diturunkan pangkatnya. Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.