Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ilham Rahmatulloh Sudah Ditangkap Polisi, Jual Sabu-Sabu Pakai Modus Baru 

Sabtu, 31 Juli 2021 – 18:50 WIB
Ilham Rahmatulloh Sudah Ditangkap Polisi, Jual Sabu-Sabu Pakai Modus Baru  - JPNN.COM
Kapolres Cianjur, Jawa Barat saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkotika di Cianjur, Sabtu (31/7/2021). ANTARA/Ahmad Fikri

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap tersangka yang sudah menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas sejak beberapa bulan terakhir. 

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar besar di luar kota. 

Oleh karena itu, petugas  pun masih mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini Satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.

Dia menambahkan dalam satu pekan terakhir, pihaknya berhasil menangkap tiga bandar narkotika jenis ganja. Dari  tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.

"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Pihaknya terus mengimbau warga apabila melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak. (antara/jpnn)

Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap bandar sabu-sabu atas nama Ilham Rohmatuloh (28) yang menggunakan modus baru menempelkan sabu-sabu di dalam angkutan kota atau angkot guna mengelabui petugas, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News