Imanuel Cahyadi Cs Pertanyakan SK Kemenkum HAM GMNI untuk Kubu Arjuna Putra
"Kami juga menduga bahwa Kemenkum HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengeluarkan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tidak menjalankan tugasnya berdasarkan prosedur seperti yang diatur dalam Permenkum HAM. Alasannya, karena pihak Arjuna dan Dendy tidak melaksanakan tahapan-tahapan forum kongres sebagaimana diatur dalam AD/ ART organisasi sehingga seharusnya mereka tidak memiliki kelengkapan berkas untuk memenuhi persyaratan pengajuan SK Kemenkum HAM," tegas Imanuel.
Imanuel menduga terbitnya SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy adanya intervensi dari sejumlah pihak.
"Kami menyayangkan Kemenkum HAM menerbitkan SK bagi pihak yang tidak terpilih secara sah di forum kongres GMNI di Ambon," tambahnya.
Penerbitan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut diyakini akan menimbulkan polemik baru di dalam organisasi GMNI.
Oleh karena itu, Sujahri Somar selaku Sekretaris Jenderal GMNI yang terpilih secara sah melalui kongres Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas terbitnya SK Kemenkum HAM tersebut.
"Kami akan menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan atas terbitnya SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut karena menurut kami itu (penerbitan SK) cacat prosedural. Hal ini juga demi menjaga kepastian hukum dan marwah organisasi GMNI. Dengan terbitnya SK GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut, artinya Kemenkum HAM telah merusak marwah organisasi dan semangat para kader GMNI yang telah berproses saat kongres di Ambon saat itu," kata dia.
Sujahri akan meminta kepada pihak Kemenkum HAM untuk membuka kembali surat-surat berkop GMNI yang masuk ke meja Menkum HAM.
"Kami meminta kejelasan kenapa surat tersebut hingga kini tak pernah mendapat respons," ucap Sujahri.