Imanuel Cahyadi Cs Pertanyakan SK Kemenkum HAM GMNI untuk Kubu Arjuna Putra
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dipilih secara sah melalui forum kongres di Christian Center Kota Ambon, Imanuel Cahyadi, angkat bicara soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM Perkumpulan GMNI atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020.
Imanuel menyampaikan bahwa selama ini tidak terdapat dualisme dalam kepemimpinan GMNI, karena forum kongres di Ambon telah memilih dirinya dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 secara aklamasi.
"Perlu untuk diluruskan bahwa kami beserta seluruh kader GMNI yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan. Saya beserta Bung Sujahri Somar telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. Kami dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Bila ada pihak lain yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI dan mengklaim telah mendapat SK Kemenkum HAM, maka kami akan menggugat mereka melalui jalur hukum," kata Imanuel melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/9).
Imanuel menerangkan bahwa pihaknya mengetahui ada pihak lain (Arjuna dan Dendy) yang mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melalui proses deklarasi di Hotel Amaris Kota Ambon saat forum kongres masih berlangsung.
Namun, Imanuel mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenkum HAM memberikan SK kepada kelompok tersebut.
Ia menyayangkan sikap Kemenkum HAM yang tidak memperhatikan aspek prosedural hukum dan prinsip asas umum pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
"Sejak Desember 2019 setelah kongres di Ambon, kami telah mengajukan permohonan penerbitan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar. Namun hingga hari ini, semua surat kami yang masuk ke Kemenkum HAM tidak mendapat respons," kata dia.
Karena itu, Imanuel menyayangkan sikap Kemenkum HAM yang tidak menjalankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.