Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Saatnya Lockdown DKI Jakarta
Pihaknya menilai bahwa karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah dan bertahap sambil menunggu perkembangan. Mengacu Pasal 49 ayat 3 UU 6/2018, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.
Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP (Peraturan Pemerintah, itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannya. "RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," kata politikus asal Madura ini.
Terakhir, Awiek mengingatkan jika opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi tidak saling menyalahkan. Kemudian, siapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.
"Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR ini. (fat/jpnn)