Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyampaikan imbauan penting setelah seorang remaja penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial ditangkap polisi pada 12 Februari lalu.
Remaja berinisial RT (16) itu merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut perbuatan RT yang berujung penangkapan oleh polisi dapat dijadikan pelajaran untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial. Gunakanlah media elektronik ini untuk hal-hal yang lebih bermanfaat," kata Kombes Sunarto di Pekanbaru, Selasa (14/2).
Akibat membuat video tidak pantas di media sosial TikTok, RT harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Jangan menyebarkan atau membuat sesuatu yang tidak ada gunanya, apalagi sampai menghina pimpinan negara,” ucap perwira menengah Polri itu.
RT yang sempat ditangkap polisi tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Dia sudah diberi pembinaan dan membuat video permohonan maaf,” lanjut Kombes Sunarto.