Imigrasi Belum Temukan Pelanggaran Keimigrasian di JIS
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mendatangi Jakarta International School, Jaksel, Selasa (22/4). Kedatangan mereka untuk memeriksa dokumen sekitar 50 tenaga kerja asing yang bekerja di JIS.
Kepala Seksi Pengawasan Kanim Jaksel yang memimpin rombongan, Anggi Wicaksono mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen tenaga kerja baik itu tingkat SMA, SMP, PAUD hingga bagian manajemen di JIS.
Menurut Anggi, sejauh ini pihak JIS masih kooperatif dengan tim dari Imigrasi Jaksel yang datang memeriksa.
"Mereka memberikan informasi-informasi maupun data-data tenaga kerja asingnya," kata Anggi kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan di JIS, Selasa (22/4).
Alhasil, Anggi mengaku sampai sejauh ini belum menemukan data-data pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di JIS. "Sejauh ini kami masih belum menemukan data-data yang melanggar keimigrasian," ujarnya.
Kendati demikian, Anggi mengaku pihaknya masih terus menelusuri apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika ada, Anggi menegaskan, sanksinya bisa dideportasi ke negara asal. "Jika ada pengajar yang tidak memiliki izin yang tidak sesuai keimigrasian ya sanksinya dideportasi," beber Anggi.
Ia menjelaskan, sanksi itu juga diperkuat dengan pasal 122 huruf b, Undang-undang Keimigrasian. Bila mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, bisa dipidana. "Apabila JIS mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara," ungkapnya.
Lebih jauh Anggi mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan rutin setiap kali tenaga kerja asing itu mengajukan perpanjangan izin.