Imigrasi Ngurah Rai Tangkal Dua WNA Pedofil
“JW yang masuk ke dalam DPO oleh Interpol negaranya adalah pelaku pedofilia,” tutur Agung.
Pemilik nomor paspor E65313xxx itu langsung diserahterimakan Kanim Ngurah Rai kepada Pihak NCB Interpol Polda Bali, pada Sabtu (5/8) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan proses deportasi atas JW dilakukan Rabu (16/8) menggunakan penerbangan Xiamen Airlines MF891.
Agung menambahkan, proses serah terima JW dilakukan oleh pihak Interpol Indonesia kepada pihak Interpol Tiongkok. Dari pihak Tiongkok ada Inspektur Cui Jian Mei yang mengawal JW dalam pesawat Xiamen Airlines.
“Juga disaksikan oleh flight officer Xiamen Airlines yang menandakan bahwa serah terima deteni asal Tiongkok itu telah dilakukan di wilayah otoritas negaranya,” ujarnya.(adv/jpnn)